KEBUMEN - Babinsa Koramil 06/Sruweng Serda Nur Arifin mewakili Danramil 06/Sruweng Hadiri acara dalam rangka meningkatkan kapasitas perangkat desa se Kecamatan Sruweng yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sruweng, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Jumat, (21/10/2022)
Pelaksanaan acara yang digelar di Aula Kantor desa Sruweng tersebut dibuka langsung oleh Camat Sruweng Bapak Heri Nugroho, S.H., Danramil 06/Sruweng yang diwakili oleh Babinsa Serda Nur Arifin, Kapolsek Sruweng AKP Mardi, S.H, M.H, Kabid 1 bidang Hukum dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kab. Kebumen Bapak Suparno S.H, M.H, Seksi Hukum dari Polres Kebumen AKP Sugiyanto, S.H, M.H., Ketua Paguyuban Kepala Desa Se Kec. Sruweng Bapak H. Sutopo, Ketua PPDI Kecamatan Sruweng Bapak Ahmad Muzaki, serta Perwakilan perangkat Desa se Kecamatan Sruweng,
Adapun acara tersebut antara lain Pemaparan Materi tentang Hukum oleh Pemateri dari Polres Kebumen AKP Sugiyanto, S.H, M.H., kemudian dilanjutkan. Pemaparan Materi tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa sesuai SOTK Baru oleh Pemateri dari Dinas PMD Kab. Kebumen Bapak Suparno, S.H., M.H, kemudian Penyampaian Pemaparan Materi tentang Hukum oleh Pemateri dari Polres Kebumen AKP Sugiyanto, S.H., M.HTugas & Fungsi Aparat Desa yaitu pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
Acara tersebut hakikatnya bertujuan untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, utamanya peningkatan kapasitas perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa Terlebih, saat ini semua desa dituntut mampu mengeksplorasi kemampuan dan potensi yang dimiliki di masing-masing desa, Pemerintah Kabupaten Kebumen sangat serius mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, ” ucapnya.
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
Hal itu juga sebagai upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan SDM yang ada di pemerintahan desa, mempercepat proses penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa, sehingga pemerintah desa dapat menata program sesuai kewenangannya guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antara desa dan kabupaten.
Jurnalis: Pendim 0709/Kebumen